Rabu, 15 April 2015

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA

A. PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan Desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN
Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)
pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING
1. Pendamping Tingkat KabupatenSetiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping

Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING
Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
2. Pendamping Teknis Infrastruktur
  1. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
  3. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
  5. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
  6. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
  7. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  9. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.
3. Pendamping Teknis Keuangan
  1. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
  2. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
  3. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
  6. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.
4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
  1. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
  3. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
6. Pendamping Desa – Pemberdayaan
  1. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  2. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
  3. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
  4. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
  5. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  6. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  7. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
7. Pendamping Desa – Infrastruktur
  1. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
  3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
TAHAPAN SELEKSI
A. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping
Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

 1. Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;
  2. Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota pendamping yang ditetapkan   Satker Pusat.
B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
2. Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
3. Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
4. Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.

C. Seleksi Pasif
Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.

Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:

Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
  1. Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
  2. Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
  3. Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
  4. Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
  5. Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.
D. Seleksi Aktif
Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:

1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif
Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.

2. Tahapan Seleksi Aktif
Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.

E. Pelatihan
Tahapan akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.

F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING

1. Honorarium

Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.

Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa
2. Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

G. PENUTUP
Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.

Jakarta, 27 Maret 2015

A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP

NIP. 19650530 199103 1 002
SUMBER: http://www.beritakebumen.info

Selasa, 14 April 2015

IMFORMASI LOWONGAN MENJADI PENDAMPING DESA



SEMANGAT NTB MEMBANGGUN DESA POTO PELATIHAN
Info dari Menteri Desa terkait akan dibukanya lowongan pendamping desa membuat banyak kalangan masyarakat tertarik dan mengapresiasi hal tersebut. Bagaimana tidak, wilayah Indonesia yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari ribuan desa tentu membutuhkan banyak tenaga terampil yang bisa diandalkan dalam membantu dan mengawal penggunaan dana desa, yang akan dikucurkan secara bertahap sampai angka kurang lebih Rp 1,4 miliar per desa per tahun.
Untuk daerah pelosok dan daerah perbatasan yang kualitas SDM-nya rendah tentu akan membutuhkan perhatian lebih. Tidak mungkin proses pembangunan di desa-desa ini akan terwujud jika hanya dilakukan dan diawasi oleh Menteri Desa saja. Dalam hal ini diperlukan orang-orang profesional yang cerdas dan siap mengawal dan mendampingi proses pembangunan di tiap tiap desa secara penuh.
Untuk mencari orang-orang profesional tersebut Menteri Desa Marwan Jafar akan segera mengadakan perekrutan pendamping desa di seluruh Indonesia. Tidak tanggung-tanggung gaji yang di usulkan Menteri Desa Marwan Jafar untuk pendamping desa begitu fantastis yaitu di atas UMR. Pendamping desa di level kecamatan akan mendapatkan Rp 3,5 juta. Lalu untuk gaji di level kabupaten Rp 7,5 juta dan pendamping di level provinsi Rp 14 juta. Adanya perbedaan gaji ini karena pertimbangan jangkauan kawasan yang luas di masing-masing level.
Info dari Kementerian Desa menyebutkan bahwa nanti Kementerian Desa akan memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia membentuk tim rekruitmen pedampingan desa. Perekrutan Pendamping Desa ini nantinya akan dilakukan secara online di masing-masing provinsi pada akhir April sampai akhir Mei 2015.
Seluruh masyarakat khususnya yang sudah mendapatkan gelar S1 dan mempunyai pengalaman pendampingan masyarakat minimal 4 tahun dapat ikut berpartisipasi mendaftarkan diri dan akan diseleksi sampai mendapatkan 32.000 pendamping ahli yang mempunyai kemampuan untuk membangun desa. Tentu dengan gaji yang begitu besar, sudah pasti akan banyak orang yang mendaftarkan diri sebagai pendamping desa.
Sementara ini pendampingan desa masih menggunakan eks pendampingan PNPM sebanyak 13.000 orang untuk 75.000 desa yang masa kontraknya akan berakhir bulan Juli 2015. Satu orang mendampingi sekitar 5-6 desa sampai dilakukan rekruitmen baru secara bertahap sampai terpenuhi jumlah 75.000 pendamping desa atau dengan pengertian per desa satu pendamping.
Dengan begitu besarnya dana yang dikucurkan, rakyat mengharapkan seleksi yang dilakukan pemerintah dilaksanakan dengan ketat, kredibel, dan transparan agar didapatkan pendamping desa yang benarbenar mempunyai kemampuan dalam bidang pendampingan penggunaan dana desa sehingga gaji yang diberikan tidak sia-sia dan pembangunan desa-desa bisa maksimal dalam waktu singkat.
Semoga dengan dikucurkannya dana desa yang didampingi pendamping-pendamping desa ini dapat menjadikan pembangunan d i Indonesia ini berjalan cepat dan merata dari Sabang hingga Merauke dan diharapkan pula tidak ada lagi daerah tertinggal. Seandainya desanya maju maka ekonominya juga aka

Senin, 23 Maret 2015

PENGABDIAN
Suasa dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran penuh dengan ceria walapun kita hanya bermodal sekotak nasi kaput namun dalam proses pengabdian untuk bertemu dengan teman teman baik yang ada di Bima.dompu,sumbawa,KLU,mataram dan loteng adalah salah satu mutifasi membanggun kecerian dan kebersamaan, pengembangan usaha koperasi
kebersamaan pengabdian untuk mengangakat pertumbuhan ekonomi memelalui jalur Koperasi di masing masing pelosok adalah salah satu pengabdian memajukan sumbar daya manusia (SDM) dan SDA.
pengabdian  Membagun Koperasi dengan tekat kebersamaan,satu ide,satu pikiran saya nyakin koperasi dapat mengangkat nama baik dalam pertumbuhan ekonomi bangsa indonesia,koperasi adalah pilar untuk mengangkat roda perekonomian pengusaha kecil dan menengah,
koperasi akan menciptakan tempat terangsaksi untuk para anggota,sekaligus sebagai tempat sumbar pendapatan untuk para anggota, dan apabila koperasi di jadikan tempat terangsaksi,oleh pemerintah apapun jenis bantuan yang di alokasikan oleh pemerintah maka saya nyakin  koperasi di masing-masing pelosok dapat berjalan sesuai harapan, sekaligus dapat secara langsung  membantu perkembangan ekonomi koperasi,dapat di kelola untunk kesejahtraan pra anggota koperasi,
pengabdian koperasi terhadap anggota  adalah menjadi moral besar koperasi apabila koperasi tidak mampu mensejahtrakan anggotanya
harapan kami mudah-mudah koperasi di jadikan oleh pemerintah sebagai tempat terangsaksi segala jenis bantuan untuk memudahkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Rabu, 18 Maret 2015



MANAJEMEN USAHA SIMPAN PINJAM
KOPERASI KSU ISTIQOMAH DESA MAS-MAS KECAMATAN BATUKLIANG UTARA KABUPATEN 

LOMBOK TENGAN NUSA TENGARA BARAT.
 
Kegiatan usaha simpan pinjam dari KSU meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman. Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
a.    Sisi pasiva: yaitu KSU melakukan penarikan dana dari anggota dan pihak-pihak lainnya. Dari anggota dapat berupa tabungan, simpanan atau dalam bentuk lainnya. Sedangkan dari pihak lain dapat berupa pinjaman atau penyertaan lainnya.
b.    Sisi aktiva: KSU melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan kata lain KSU menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya:
1)    Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap pada masa yang akan datang.
2)    Pada sisi lain, KSU harus mampu melayani anggota penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Oleh karena itu, KSU harus mampu mengatur arus dana agar selalu seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar. Arus dana masuk di KSU terdiri dari:
·         Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib untuk KSU, dan modal disetor untuk USP
·         Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun Jasa.
·         Penerimaan pendapatan operasional berupa pendapatan SHU pinjaman, provisi dan administrasi.
·         Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya;
·         Penerimaan dana dari pihak ketiga berupa pinjaman, untuk KSU dan modal tidak tetap untuk USP;
·         Penerimaan pendapatan bunga, atas tabungan atau deposito KSP/USP di Bank

Sedangkan arus dana keluar di KSU/USP terdiri dari:
·         Pemberian pinjaman
·         Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
·         Pembayaran biaya-biaya usaha dan organisasi
·         Penyetoran ke bank.
·         Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib untuk anggota KSU ISTIQOMAH yang keluar;
·         Pengembalian pinjaman kepada pihak ketiga beserta Jasanya.

Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
Dalam menghadapi masalah berkaitan dengan upaya nenyeimbangkan arus dana, KSU/USP perlu melakukan manajemen aktiva-pasiva dengan pendekatan asset allocation approach. Pendekatan ini nengalokasikan sumber-sumber dana. Dana yang memiliki sifat perputaran yang cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskan dalam aktiva yang tingkat likuiditasnya cukup tinggi pula. Sedangkan dana yang perputarannya relatif rendah, pengalokasiannya dapat diprioritaskan pada pemberian pinjaman dan aktiva jangka panjang lainnya. Ilustrasi asset allocation approach pada KSP/USP dapat dilihat dalam gambar

Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa:
(1)  sumber dana yang berasal dari tabungan sebaiknya digunakan untuk cadangan likuiditas atau pinjaman yang sifatnya jangka pendek.
(2)  Simpanan berjangka dapat digunakan untuk pinjaman dan investasi dalam surat berharga yang sifatnya jangka pendek, dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan, dan sebagian dapat digunakan untuk cadangan likuiditas.
(3)  Kekayaan bersih yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan cadangan (KSU) atau modal tetap dan cadangan (USP) dapat digunakan untuk pemberian pinjaman dan investasi surat berharga untuk memperoleh pendapatan, dan untuk investasi aktiva tetap (sebagai aktiva tidak produktif). Pinjaman dan surat berharga disebut sebagai aktiva produktif (earning assets).

4. PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber dana tersebut adalah bagai berikut:

1)    Dari sumber berupa hutang:
·         Tabungan;
·         Simpanan Berjangka;
·         Pinjaman yang Diterima (untuk KSU)
·         Modal Tidak Tetap (untuk USP)

2)    Dari sumber berupa kekayaan bersih:
·         Modal Sendiri (untuk KSU) yang terdiri dari:
-      Simpanan Pokok
-      Simpanan Wajib
-      Simpanan Khusus

·         Modal Disetor (untuk USP)
·         Cadangan Umum (untuk KSU)
·         Cadangan Tujuan Risiko Donasi
·         SHU Tahun Berjalan
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSU/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
 SELAMAT KERJA
















Senin, 16 Maret 2015

CV TUHU INSAN LOMBOK

PMI Pekerja migran Indonesia merupakan bagian eleman yang tidak terpisahkan dari tujuan programKemenaker/Pemerintah untuk mengentaskan jumlah pencari kerja khususnya ke luar Negeri yang selalu terus bertambah setiap tahunnya. Sudah tidak terasa semenjak wabah covid 19 melanda di semua Negar,yang tentunya,banyak,Negara-Negara penempatan yang sudah bekerja sama dalam penempatan PMI/ Pekerja migran Indonesia menutup sementara waktu penempatan nya dengan bertujuan untuk menekan laju penyebaran covid19. Sampai saat sekarang pun masi belum bisa di prediksi sampai kapan covid19 akan berahir. Perlu di ketahui Pada dasarnya Dalam perekonomian warga negara & nantar negara, tentunya harus tetap berjalan. Terkait PMI Pekerja Migran Indonesia, Kemenaker RI terus bekerja keras dalam tugasnya dengan berusaha untuk bisa mengatasi ke berbagai negara agar bisa kembali berjalan seperti semula dalam menempatkan pekerja migran Indonesia. Tentunya tidak terlepas untuk menerapkan protokol kesehatan yang sudah di sepakati antar negara penempatan PMI secara ketat. Salah satu nya Polandia kini sudah membuka dan menerima penempatan pekerja migran Indonesia/PMI dengan bukanya kembali penempatan PMI   
  migran Indonesia untuk Pria & Wanita

  • Kami  dari PJTKI/PPTKIS Resmi ber-SIUP PT FICOTAMA BINA TRAMPIL yang sudah berpengalaman dan terpercaya dalam memproses keberangkatan penempatan PMI/TKI ke Polandia, dari awal di bukanya  penempatan Pekerja migran Indonesia ke Polandia sejakk wabah  Covid19.  Perusahaan kami cukup handal sudah memberangkatkan gelombang ke 3 dan akan di susul dengan gelombang pemberangkatan berikut nya. Bagi calon PMI/TKI Polandia yang sudah mendaftar akan di proses sampai turunnya Working Permit & mendapatkan Visa Kerja. Tentunya perusahaan kami sangat profesional dalam bekerja sama dengan Agenci Polandia dengan penuh tanggung jawab sesuai yang sudah diatur dalam perundang-undangan penempatan pekerja migran Indonesia secara resmi.


  • YANG MINAT KERJA KEPOLANDIA  DAPAT MENGHUBUNGGI 
    BPK SAHRUN LOMBOK TENGAH NTB NO 081917602772

    PT. FICOTAMA BINA TRAMPIL CABANG MATARAM













    MASMAS BATUKLIANG UTARA ADALAH TEMPATKU BERKARIASI