Rabu, 18 Maret 2015



MANAJEMEN USAHA SIMPAN PINJAM
KOPERASI KSU ISTIQOMAH DESA MAS-MAS KECAMATAN BATUKLIANG UTARA KABUPATEN 

LOMBOK TENGAN NUSA TENGARA BARAT.
 
Kegiatan usaha simpan pinjam dari KSU meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman. Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
a.    Sisi pasiva: yaitu KSU melakukan penarikan dana dari anggota dan pihak-pihak lainnya. Dari anggota dapat berupa tabungan, simpanan atau dalam bentuk lainnya. Sedangkan dari pihak lain dapat berupa pinjaman atau penyertaan lainnya.
b.    Sisi aktiva: KSU melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan kata lain KSU menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya:
1)    Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap pada masa yang akan datang.
2)    Pada sisi lain, KSU harus mampu melayani anggota penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Oleh karena itu, KSU harus mampu mengatur arus dana agar selalu seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar. Arus dana masuk di KSU terdiri dari:
·         Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib untuk KSU, dan modal disetor untuk USP
·         Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun Jasa.
·         Penerimaan pendapatan operasional berupa pendapatan SHU pinjaman, provisi dan administrasi.
·         Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya;
·         Penerimaan dana dari pihak ketiga berupa pinjaman, untuk KSU dan modal tidak tetap untuk USP;
·         Penerimaan pendapatan bunga, atas tabungan atau deposito KSP/USP di Bank

Sedangkan arus dana keluar di KSU/USP terdiri dari:
·         Pemberian pinjaman
·         Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
·         Pembayaran biaya-biaya usaha dan organisasi
·         Penyetoran ke bank.
·         Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib untuk anggota KSU ISTIQOMAH yang keluar;
·         Pengembalian pinjaman kepada pihak ketiga beserta Jasanya.

Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
Dalam menghadapi masalah berkaitan dengan upaya nenyeimbangkan arus dana, KSU/USP perlu melakukan manajemen aktiva-pasiva dengan pendekatan asset allocation approach. Pendekatan ini nengalokasikan sumber-sumber dana. Dana yang memiliki sifat perputaran yang cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskan dalam aktiva yang tingkat likuiditasnya cukup tinggi pula. Sedangkan dana yang perputarannya relatif rendah, pengalokasiannya dapat diprioritaskan pada pemberian pinjaman dan aktiva jangka panjang lainnya. Ilustrasi asset allocation approach pada KSP/USP dapat dilihat dalam gambar

Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa:
(1)  sumber dana yang berasal dari tabungan sebaiknya digunakan untuk cadangan likuiditas atau pinjaman yang sifatnya jangka pendek.
(2)  Simpanan berjangka dapat digunakan untuk pinjaman dan investasi dalam surat berharga yang sifatnya jangka pendek, dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan, dan sebagian dapat digunakan untuk cadangan likuiditas.
(3)  Kekayaan bersih yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan cadangan (KSU) atau modal tetap dan cadangan (USP) dapat digunakan untuk pemberian pinjaman dan investasi surat berharga untuk memperoleh pendapatan, dan untuk investasi aktiva tetap (sebagai aktiva tidak produktif). Pinjaman dan surat berharga disebut sebagai aktiva produktif (earning assets).

4. PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber dana tersebut adalah bagai berikut:

1)    Dari sumber berupa hutang:
·         Tabungan;
·         Simpanan Berjangka;
·         Pinjaman yang Diterima (untuk KSU)
·         Modal Tidak Tetap (untuk USP)

2)    Dari sumber berupa kekayaan bersih:
·         Modal Sendiri (untuk KSU) yang terdiri dari:
-      Simpanan Pokok
-      Simpanan Wajib
-      Simpanan Khusus

·         Modal Disetor (untuk USP)
·         Cadangan Umum (untuk KSU)
·         Cadangan Tujuan Risiko Donasi
·         SHU Tahun Berjalan
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSU/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
 SELAMAT KERJA
















1 komentar:

  1. bagi rekan yang berminat kerja sama mengembangkan usaha mari bergabung dengan koperasi istiqomah

    BalasHapus

MASMAS BATUKLIANG UTARA ADALAH TEMPATKU BERKARIASI